Layanan Prima Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

  • Whatsapp

⚠ Artikel ini adalah artikel berita warganet. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.

Hari ini Senin, 27 November 2023 para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang antara lain adalah melakukan penelitian Kemasyarakatan, melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan. Dalam melaksanakan Tupoksi tersebut selain dilaksanakan di kantor PK dituntut untuk melakukan Dinas Luar (DL) ke ke rumah klien Bapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan), ke Polres, Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri s yang menjadi wilayah Bapas Magelang yang mengampu Wilayah Kabupaten magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten wonosobo dan Kabupaten Purworejo.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan tahun 2023 ini masih berproses untuk menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) masih memberikan layanan prima bagi narapidana, klien pemasyarakatan serta lembaga-lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Pelayanan prima yang diberikan tersebut antara lain ditunjukkan dengan dedikasi dan semangat kerja para Pembimbing Pemasyarakatnya yang meskipun sudah menuju akhir bulan namun tugas pokok dan fungsi tetap dilaksanakan dengan penuh semangat dan dedikasi. Seiring meningkatnya permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari LPKA/Lapas/Rutan yang diberikan para Pembimbing Kemasyarakatan pada minggu ke 5 di Bulan November ini direspon cepat oleh para Pembimbing Kemasyarakatan, Gunawan Sidik Pramono salah satu diantara Pembimbing Pemasyarakatan Muda pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mengatakan “Meskipun setiap penugasan Litmas yang saya terima sudah selalu saya respon cepat namun permintaan baru sudah menunggu lagi, dan di laci saya telah ada lagi 10 permintaan Litmas baru” Setelah kemarin pada hari libur Sabtu minggu yang bersangkutan telah melewatkan hari liburnya untuk mengerjakan tugas-tugas kedinasan, hari ini Gunawan Sidik melaksanakan Litmas untuk Sidang Anak di Polres Purworejo dan ke rumah Anak (anak yang belum berusia 18 tahun dan menjalani proses hukum). Gunawan kali ini melakukan penelitian terhadap seorang anak berinisial W yang menjalani proses hukum karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam menggali data Gunawan berkoordinasi dengan pemerintah desa tempat tinggal Anak dan melakukan kunjungan ke rumah Anak tersebut.

Pos terkait