MAGELANG INFO_PAS – Dalam rangka pengembangan karir, Sub Bagian Kepegawaian memberikan syarat-syarat untuk membuat Surat Ijin Belajar kepada Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (“SE MENPAN RB 4/2013”).
Kepada Pegawai yang akan mengajukan Ijin belajar, wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
1. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi;
4. Unsur penilaian pelaksanaan peke jaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
6. Tidak pemah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
9. Biaya pendim ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Dukung Pengembangan Karier Pegawai, Lapas Magelang berikan Pelayanan Permohonan Ijin Belajar







