Magelangnews.com – Jawa Tengah telah dihebohkan dengan denda hoax masker Rp150.000 yang berlaku mulai 20 Juli 2020, semua terbongkar dari denda yang dibayarkan ke pikobar Jawa Barat
Berita bohong tersebut disampaikan secara berantai melalui grup WhatsApp mengatasnamakan instruksi Gubernur Jawa Tengah hasil rapat tim gugus tugas covid 19 Jawa Tengah
berdasarkan pesan tersebut warga Jateng yang tidak memakai masker di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000.
Ketentuan tersebut berlaku selama 14 Hari mulai 27 juli hingga 9 Agustus 2020, kabar hoax tersebut tanpa di klarifikasi ke instansi pemerintah terkait, nyatanya terlihat dari salah satu butir ketentuannya yaitu ketentuan nomor 4 di mana bunyinya, “Proses tilang berdenda ini dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR, denda dana akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan”
Titik letak kebohongan fatalĀ selebaran itu , PIKOBAR atau singkatan dari pusat informasi dan koordinasi covid 19 Jawa Barat dimana pikobar adalah sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemic covid 19 warga Jabar memang diwajibkan memasang aplikasi PIKOBAR di ponsel sehingga pelanggaran covid akan diproses secara online dan transparan dengan sistem PIKOBAR.
Editing: End