Magelangnews.com – Seorang santriwati salah satu pondok pesantren di Kab. Magelang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pedagang makanan. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban dengan mi instan.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin mengatakan bahwa pelaku adalah laki-laki berinisial NR (56) yang mengelola warung makan di samping pondok pesantren. Sementara itu korban yakni santri perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Alfan, NR membujuk korban untuk memasak mi instan pada malam hari di warungnya. Warung yang sekaligus rumah pelaku.
Ketika korban tengah memasak mi, NR menariknya ke dalam kamar untuk melakukan pemerkosaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfan menyebut NR memerkosa korban sebanyak empat kali.
“Terjadi sebanyak empat kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021,” ujarnya saat konferensi pers rilis akhir tahun 2021 di Polres Magelang, Jumat (31/12).
Alfan menuturkan kasus ini terungkap lantaran mendapatkan laporan dari orang tua korban. Adapun NR saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang.
Atas tindakan bejat tersebut, NR dijerat pasal 81 UU 17/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.