Santriwati Magelang Diperkosa, 3 Hari Disekap dan Digilir 3 Pemuda

  • Whatsapp

Magelangnews – Seorang santri putri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 Pemuda

Korban masih berusia 19 tahun yakni beralamat di Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah disekap di sebuah ruangan dan diikat kaki dan tangannya kemudian digilir oleh para pelaku

Bacaan Lainnya

Kapolres Magelang menuturkan bahwa 3 pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam proses hukum mereka adalah PA (21) , NI (25) dan seorang lagi masih berstatus pelajar usia 15 tahun. Mereka berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Dari penyidikan diketahui bahwa korban disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak hari Minggu (02/01/2022) hingga Rabu (05/01/2022)

Berawal dari korban dan PA janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang , kemudian bertemu dengan tersangka lainnya.

“Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, lalu korban dicecoki dengan minuman keras hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar,” ungkap Sajarod, Jumat (14/1/2022).

Keesokan harinya, Senin (03/01/2022) pukul 12.00 WIB, NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

Setelahnya sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Dimalam harinya, sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan mereka terungkap bermula saat keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.

Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dari tersangka, pakaian dari korban, sebuah tikar, seutas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.

Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun

Pos terkait