Magelang News – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bagian Hukum siap memfasilitasi terkait dengan adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat yang telah menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas kerugian materi dan immateri atas ditutupnya warung bakso tersebut.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum, kami siap untuk memfasilitasi adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat. Insyallah kami siap menghadapi gugatan ini,” kata, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (14/7/2022).
Ratna menjelaskan bahwa, pemilik dari warung Bakso Balungan Pak Granat yaitu Arif Budi Sulistiyono sebagai penggugat telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala DPKAD. Kemudian ada putusan pengadilan dimana gugatan itu salah, yang benar adalah BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah).
“Jadi gugatan tersebut sempat salah instansinya dan dilakukan pencabutan perkara” jelas Ratna.
Selanjutnya dari penggugat memasukkan gugatannya lagi pada hari Senin (7/7) kemarin.
Lebih lanjut Ratna menyampaikan bahwa, dari awal rekan-rekan BPPKAD sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada. Demikian juga sebelum hal ini menjadi dipermasalahkan oleh penggugat, Pemerintah Kabupaten Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, bahkan sampai memberikan surat peringatan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bakso Balungan Pak Granat.
“Ya kita ikuti saja proses di pengadilan nanti” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Magelang sudah melakukan aturan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri telah melakukan upaya preventif dengan mengundang pihak Bakso Balungan Pak Granat untuk diberikan sosialisasi terkait pemasangan Tapping Box (alat perekam transaksi yang wajib dipasang oleh wajib pajak)