Magelang News – Larangan penjualan rokok dengan batangan disebut bakal berlaku mulai tahun 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.
Kepastian akan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Pasal tersebut tertulis bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut rincian perubahan aturannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media; penyiaran media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. penegakan dan penindasan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kementrian Kesehatan yang pada mulanya mengusulkan untuk mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan, karena masih banyak perokok pemula di Indonesia yang lebih menyukai rokok batangan dibanding rokok bungkusan sebab harganya yang terjangkau.