anak AAK mengeluarkan clurit yang disimpan di balik jaket lalu dipegang dengan tangan kanan diletakan di depan dada
Sampai depan Balai Desa Sriwedari, Muntilan sekira pukul 01.15 WIB Clurit tersebut di tebas – tebaskan kepada seseorang pengendara Sepeda Motor yang tidak dikenal dengan ciri sudah agak tua namun tidak mengenai
Pukul 01.20 Wib saat melintas Jalan Sriwedari Muntilan dari arah berlawanan datang 2 (dua) pengendara Sepeda Motor (motor bebek) yang terdengar menarik gas secara keras (BLEYER pada istilah jawa) lalu anak RO mendekatkan kendaraan yang dikendarai selanjutnya anak AAK sekitar jarak 1 (satu) meter menebaskan sebilah cluritnya ke bagian muka korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya AAK menebaskan clurit sebanyak 1 (satu) kali dari arah samping mengenai bahu kanan korban dan korban melarikan diri dengan masih mengendarai Sepeda motornya
Terhadap anak AAK dikenakan Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang – Undang Darurat dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terhadap RO (pengendara motor) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman 1/3 hukuman pokok.
Di akhir keterangannya, Kapolresta Magelang mengimbau agar orang tua ikut memperhatikan anak-anaknya, terutama hubungan pertemanan, pergaulan sehari-hari.
“Demikian juga pihak sekolah terus mengingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum, karena masa depan para pelajar masih paniang,” imbau Kombes Pol Ruruh.
Sementara di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan akan meningkatkan tindakan preventif kepada para pelajar SD dan SMP terkait tindak kekerasan.