Magelang News – Mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 337 juta.
Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin (14/8/2023). Penangkapan dilakukan saat pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
Ia menjadi tersangka penipuan dengan mengaku sebagai salah satu karyawan toko di e-commerce. Motifnya tersebut guna mencuri barang yang akan dikirim oleh perusahaan jasa ekspedisi kepada pembelinya.
“Tersangka ini mengaku sebagai karyawan, kemudian meminta laporan nomer resi penjualan handphone (dari merchant tersebut) kepada operator nomer resi di perusahaan ekspedisi,” Ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, hari Selasa (22/8) kepada wartawan Kumparan.