Pelaku teracam Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951 yakni undang-undang darurat , UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sedangkan rekannya yang lain mendapatkan wajib lapor 1 minggu 2 hari.
Pelaku teracam Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951 yakni undang-undang darurat , UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sedangkan rekannya yang lain mendapatkan wajib lapor 1 minggu 2 hari.