Magelang News – Telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palihan, Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang pada Senin (15/4/2024)
Pelaku berinisial K (39), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka, Ia menganiaya istrinya SL (33) diduga karena rasa cemburu melihat chat di ponsel korban
Korban mengalami luka sayat di ubun-ubun kurang lebih 18 cm. Pelaku di jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ia diancam hukuman 10 tahun penjara.