Miris! Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar Saat Istri Berjualan ke Pasar

  • Whatsapp

Magelang News – Telah terjadi kasus pemerkosaan di Magelang pada hari Senin (29/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB

Pria asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang berinisial M (29) tersebut diamankan Polresta Magelang Unit PPA Satreskrim pada (16/5/2024) dirumahnya.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat istrinya bekerja jualan sayur dipasar, korban merupakan adik ipar tersangka yang masih berusia 17 tahun.

“Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka, pada saat istri tersangka sudah berangkat ke Pasar sekira pukul 01.30 WIB” ungkap Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H saat Konferensi Pers, pada hari Rabu (22/05/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C ayat (1) huruf G Jo pasal 15 UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah 1/3 hukuman jika melakukan persetubuhan dengan anak dalam lingkup keluarga.

Pos terkait