Dinda mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas 2 di sebuah SMA di Kota Semarang.
“Korban sampai sekarang masih trauma,” paparnya.
Hingga kini tersangka RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.