Magelang News – Jadi sorotan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan dengan status tersangka oleh Polda Jawa Barat atas tuduhannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim Eman Sulaeman merupakan orang hukum yang tergolong dengan hidup sederhana, terutama jika melihat jabatannya di PN Bandung. Bahkan Hakim yang membebaskan Pegi Setiawan itu tidak memiliki mobil hanya memiliki sebuah sepeda motor seharga 6.5 juta.
Dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) periode 2023, Hakim Eman Sulaeman tercatat memiliki kekayaan Rp 774,466 juta, namun jika dihitung dengan hutang yang dimiliki kekayaan bersihnya ada di Rp294 juta.
Dari angka tersebut tanah, dan bangunan menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp720 juta. Kemudian alat transportasi yang dilaporkan hanya satu unit motor Honda berkode NC11CF1C matik lansiran 2013, senilai Rp 6 ,5 juta.