Magelang News – Pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang berinisial AL (57) ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual ke 4 santrinya.
Dilansir dari laman tribun jogja , Kasatreskrim Polresta Magelang , Kompol Rifeld Constantien Baba mengungkapkan bahwa AL sudah berstatus tersangka sejak 29 Juli 2024 lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Magelang pada Kamis (1/8/2024), AL langsung ditahan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,c dan e UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. AL terancam hukuman maksimal 12 tahun bui dengan denda sekitar Rp 300 juta.
Sebelumnya Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat mendapatkan aduan dari pihak korban antara bulan Mei – Juni 2024
Dipimpin langsung oleh Komandan Pujiyanto lebih dikenal Yanto Petok’s bersama Sahabat Perempuan Magelang turut mengikuti acara audiensi di ruang aula Polresta Magelang untuk meminta kelanjutan perkara tersebut agar dapat ditindaklanjuti dengan serius. Pada hari, Senin ( 8/7/2024 ).