Magelang News – Terdapat empat santri di sebuah pesantren di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Polresta Magelang (12/8/2024) siang, mengatakan bahwa pelaku ini dikenal sebagai staff dan guru di salah satu Pondok Pesantren dan SMK di Kabupaten Magelang. Sementara untuk korban berjumlah 4 anak laki-laki yang merupakan Santri di pondok pesantren tersebut.
Dalam pengakuannya pelaku melancarkan aksinya dengan kedok agama dalam melakukan pelecehan seksual.
“Kalau nggak nurut, nanti kurang berkahnya,” cetusnya.
Mustofa juga mengatakan bahwa kemungkinan adanya jumlah korban bertambah. Terlebih, CBS sebelumnya sempat mengajar di MTs dan SMK.
“Memang masih simpang siur, korbannya 14 atau 7 (orang). Namun, yang bisa kami klarifikasi sementara empat, dengan adanya Konfrensi Pers ini berharap para korban bisa melaporkan ke kami dengan jaminan akan dijaga identitasnya” paparnya.
Akibat dari perbuatan pelaku ( CBS ), dijerat dengan pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Pelaku terancam 12 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta. Serta ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan terhadap anak dan lebih dari satu kali”, pungkasnya.