Tersangka Penganiyaan di Tegalrejo Anak Polisi, Kapolresta : Tak Ada Pilih Kasih

  • Whatsapp

Magelang News – Kasus tawuran di Tegalrejo yang menyebabkan satu orang meninggal dunia menjadi sorotan publik setelah viralnya unggahan di beberapa akun sosial media.

Dilansair dari detik.com Polresta Magelang kini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan sajam, dimana satu di antaranya merupakan anak anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak di bawah umur, yaitu NFL (19) , DSA (19) , MM (15) , SN (15),WM (14), MRA (17) dan DY (16).

“Saya sampaikan bahwa salah satu tersangka merupakan putra dari anggota Polri. Namun saya pastikan, saya sebagai Kapolresta akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada prioritas, tidak ada pilih kasih,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa (9/8/2023), Ia juga mempersilakan publik mengawal kasus ini, dan memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap anak anggota Polri tersebut.

Salah satu tersangka yang merupakan anak anggota Polri yaitu berinisial NFL (19) diduga ikut dalam melakukan penganiayaan terhadap korban Adi Gunawan (25), warga Diwak, Desa Purwosari, Tegalrejo, Magelang, Korban lainnya yaitu Suryono (27), mengalami luka bacok, dan Aryo Prakoso (23), bibirnya terluka akibat lemparan batu.

Pos terkait