Magelang – Aksi penculikan yang dilakukan empat debt collector (DC) terhadap seorang ibu dan anaknya terjadi di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Korban, Nasichatur Rohmah (44), dan anaknya berinisial AB (5), sempat diinapkan secara paksa di sebuah rumah kontrakan selama dua hari satu malam sebelum akhirnya dibebaskan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Empat debt collector yang masing-masing berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25) mendatangi rumah korban terkait tunggakan kredit motor selama delapan bulan. Kredit motor Yamaha Aerox Tahun 2024 tersebut diketahui diambil oleh Dea, anak Nasichatur Rohmah yang jumlah tunggakannya mencapai 16 juta.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, menjelaskan bahwa para debt collector awalnya mengajak korban dan anaknya ke Polsek Tegalrejo untuk melakukan mediasi karena mereka tidak berhasil menemukan Dea. Namun mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, para tersangka bukannya mengantar korban kembali ke rumah. Mereka justru membawa korban dan anaknya ke sebuah rumah kontrakan di Caturtunggal, Depok, Sleman, untuk dijadikan jaminan,” terang Kombes Herbin dalam konferensi pers.
Korban dan anaknya disekap selama dua hari satu malam sebelum akhirnya dibebaskan. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta.







