Respons cepat jajaran Polresta Magelang terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 membuahkan hasil. Berawal dari informasi adanya korban luka bacok yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Merah Putih, polisi berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di Kecamatan Tegalrejo.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa aksi tawuran tersebut dipicu oleh saling tantang melalui media sosial yang kemudian berujung bentrokan menggunakan senjata tajam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Magelang berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang berasal dari dua kelompok berbeda.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua corbek, tiga bilah celurit, dan satu bilah pedang yang diduga digunakan saat aksi tawuran berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak di media sosial. Polisi juga menegaskan bahwa membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110, sehingga setiap kejadian dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi tindak kriminal yang lebih besar.






