Tawuran Antargeng di Tegalrejo Berujung Penjara, Tujuh Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun

MAGELANG – Aksi tawuran antargeng yang terjadi di Kecamatan Tegalrejo berujung proses hukum. Tujuh pelaku yang berhasil diamankan Polresta Magelang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Magelang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya korban luka bacok yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Merah Putih. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan diketahui, tawuran dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial yang kemudian berlanjut menjadi bentrokan menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku yang berasal dari dua kelompok berbeda. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua corbek, tiga bilah celurit, dan satu bilah pedang yang diduga digunakan saat tawuran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kedua pasal tersebut membuat para pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Magelang mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak, termasuk di media sosial. Polisi juga menegaskan bahwa membawa maupun menyimpan senjata tajam tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.

Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

 

 

Pos terkait