Magelang News – Telah terjadi kasus pungutan liar (pungli) oleh empat guru SD terhadap ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan modus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Tak main-main total dari pungli mencapai Rp 1,16 miliar. Keempatnya tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke empat tersangka yakni HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Berawal dari laporan warga yang mengetahui rencana pungutan liar atau pungli, Polresta Magelang mendalami dan memastikam kasus tersebut.
Pada tanggal (9/3/2024) pukul 15.00 di rumah tersangka KYP berhasil mengamankan uang tunai sejumlah 1 milyar 37 juta yang terkumpul dari 122 orang guru PAI, selain itu uang tunai sejumlah besar 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD Kecamatan Tegalrejo. Sebanyai 68 saksi dalam kasus ini diperiksa oleh Polresta Magelang.