Pajak 12% Ternyata Peninggalan Kabinet Jokowi Untuk Kurangi Hutang Negara

  • Whatsapp

Magelang News – Dilansir dari tempo.co kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan rencana kenaikan selanjutnya menjadi 12% pada 1 Januari 2025, ditetapkan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Tujuan utama dari kenaikan tarif PPN ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dan menyesuaikan dengan standar internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU HPP. Beliau menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya agar mampu merespons berbagai krisis, seperti krisis keuangan global dan pandemi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Beberapa pihak khawatir bahwa kenaikan PPN dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai respons, pemerintah berencana menerapkan kenaikan PPN secara selektif, dengan fokus pada barang-barang mewah, untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut merupakan kebijakan yang dirumuskan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan menyesuaikan dengan standar perpajakan internasional.

Pos terkait