Magelang News – Kasus yang menimpa Yudi Setiasno, seorang warga Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah ia mengadu ke Komisi III DPR RI mengenai dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya yang terjadi pada tahun 2017.
Menurut laporan, istri Yudi, ADW, dan anaknya, KDY, yang saat itu berusia empat tahun, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.
Dilansir dari merdeka.com Yudi melaporkan kasus ini ke Polres Surakarta pada tahun 2017. Meskipun hasil visum pada tahun 2018 menunjukkan adanya indikasi pemerkosaan, pihak kepolisian kemudian menyatakan tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya justru dituduh sebagai pelaku dan mengalami penahanan tanpa alasan jelas selama tiga hari di ruang penyidik Polresta Surakarta pada tahun 2024.
Merespons aduan Yudi, Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik yang menangani kasus ini. Selain itu, Komisi III juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta perlunya perlindungan yang memadai bagi korban dan pelapor.