Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi serupa yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.







