Polresta Magelang Ungkap Kasus Peredaran Miras, 1.037 Botol Disita di Kaliangkrik dan Muntilan

  • Whatsapp

Magelang News, 7 Februari 2025 – Polresta Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi yang dilakukan pada 4 dan 6 Februari 2025, polisi berhasil mengamankan 1.037 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda.

Wakapolresta Magelang AKBP Imam Syafi’i, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Magelang, Jumat (7/2/2025), mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan di Kaliangkrik

Pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang mendapatkan laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Dipimpin oleh Kasat Samapta, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HP (39 tahun), petugas menemukan 300 botol miras berbagai merek.

Penangkapan di Muntilan

Dua hari setelahnya, pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali kembali melakukan patroli rutin di Jalan Pemuda, Muntilan. Saat patroli, petugas mencurigai sebuah truk yang tengah menurunkan kardus karton di depan sebuah toko jamu di Jalan Pemuda Nomor 5B, Desa Tamanagung, Muntilan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kardus tersebut berisi 737 botol miras berbagai merek. Petugas kemudian mengamankan tersangka ART (29 tahun) bersama barang bukti ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.

Komitmen Berantas Miras Jelang Ramadhan

AKBP Imam Syafi’i menegaskan bahwa Polresta Magelang berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, terutama menjelang bulan Ramadhan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Polresta Magelang akan terus melakukan razia miras guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras ilegal dan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban di wilayah Magelang.

Pos terkait