Magelang News – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan masih menjadi sorotan. Padahal, perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan kredit kendaraan seharusnya menggunakan sistem jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi di kantor fidusia. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012.
Dengan jaminan fidusia yang sah, proses penarikan kendaraan akibat kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme eksekusi pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak di jalan oleh debt collector.
Namun, dalam kenyataannya, sejumlah perusahaan leasing masih memilih tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Mereka lebih mengandalkan surat perjanjian di bawah tangan, yang secara hukum memiliki kelemahan dan membuka peluang terjadinya pelanggaran.
Menanggapi situasi ini, Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui sambungan telepon ke nomor darurat 110. Aparat kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.






