Polresta Magelang Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Kepemilikan Sajam Ilegal

  • Whatsapp

Magelang News – Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Magelang. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang pada Jumat (30/5/2025).

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Herbin Sianipar menyebutkan bahwa Operasi Aman Candi 2025 menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan,” tegasnya.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut antara lain adalah aksi kekerasan di wilayah Tlatar Krogowanan, Kecamatan Sawangan. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan tindak kekerasan terhadap anak. Tiga orang tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polresta Magelang juga mengungkap kasus penganiayaan di Desa Salaman yang terjadi pada 19 Mei 2025. Satu tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP.

Tak hanya itu, tiga kasus kepemilikan senjata tajam ilegal juga berhasil diungkap. Tiga tersangka ditangkap di tiga kecamatan berbeda, yaitu Salaman, Srumbung, dan Mertoyudan.

Kapolresta Magelang menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pos terkait