Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) : 3 dari 10 Warga Kabupaten Magelang Merokok Setiap Hari

  • Whatsapp
Hafizha Ulya Nafi’u : Perilaku Promosi Kesehatan, Departemen Perilaku Kesehatan Lingkungan dan Kedokteran Sosial, FKKMK Universitas Gadjah Mada
Sumber : https://visitmagelang.id/

Kabupaten Magelang dikenal dengan udara sejuk dan panorama alam yang menenangkan, ternyata masih diwarnai oleh asap rokok yang mengepul dari mulut hampir sepertiga warganya. Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa 27,40% penduduk Kabupaten Magelang merokok setiap hari. Itu artinya, 3 dari 10 warga Magelang adalah perokok aktif setiap hari. Lebih mencengangkan lagi, dari mereka yang merokok tembakau dalam sebulan terakhir 46,18% menghisap lebih dari 59 batang per minggu, 30,27% menghabiskan 30–59 batang rokok per minggu, dan hanya 9,20% yang merokok 1–14 batang per minggu

Artinya, kebiasaan merokok di Magelang bukan sekadar iseng, tapi sudah masuk tahap konsumsi berat. Padahal kita tahu, rokok bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang-orang sekitar yang menghirup asapnya. Merokok bukan hanya kebiasaan, tapi sebuah ancaman serius bagi kesehatan individu dan masyarakat. Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, termasuk tar, nikotin, dan karbon monoksida, yang terbukti dapat merusak hampir semua organ tubuh manusia. Akibatnya, perokok berisiko tinggi mengalami penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru, serta gangguan paru kronis seperti bronkitis dan emfisema.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Magelang telah menerapkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perda Nomor 3 Tahun 2024. Suroso Singgih Pratomo, S.H., anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang pada sosialis perda tersebut menekankan pentingnya penerapan Perda ini untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya asap rokok. “Peraturan ini tidak hanya melarang merokok di tempat-tempat tertentu, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan lingkungan,” ujar Suroso.

Salah satu tantangan terbesar di Magelang adalah budaya merokok yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari. Rokok sering dianggap sebagai bagian dari pergaulan, simbol kedewasaan, bahkan bentuk penghormatan dalam tradisi-tradisi tertentu. Di banyak keluarga, ayah yang merokok dianggap hal biasa, bahkan diwariskan ke anak laki-lakinya. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok memang sudah ada, namun pengawasannya masih sangat longgar. Banyak fasilitas umum seperti terminal, pasar, bahkan lingkungan sekolah yang masih dijumpai orang merokok bebas tanpa sanksi. Minimnya pengawasan ini membuat peraturan menjadi tidak efektif, dan masyarakat pun menganggapnya tidak serius.

Dalam rangka menekan angka perokok harian dan melindungi kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang dapat mengambil langkah-langkah strategis berikut :

1. Perkuat implementasi dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Tegakkan aturan KTR di fasilitas umum seperti pasar, terminal, sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran secara konsisten dan terukur.

2. Laksanakan kampanye edukasi bahaya rokok secara masif

Libatkan media lokal, sekolah, tokoh agama, dan komunitas dalam menyuarakan bahaya rokok secara rutin dan berbasis data.

3. Sediakan layanan konseling berhenti merokok di puskesmas

Pastikan setiap puskesmas memiliki tenaga yang terlatih dan program yang mendukung perokok untuk berhenti secara berkelanjutan.

4. Integrasikan edukasi bahaya merokok ke dalam kurikulum sekolah menengah

Materi pembelajaran harus memuat informasi tentang dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi dari konsumsi rokok.

5. Batasi iklan dan promosi produk rokok di ruang publik

Larang iklan rokok di dekat sekolah, tempat ibadah, dan lingkungan keluarga, serta atur ketat sponsor rokok di kegiatan masyarakat.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Magelang menjadikan pengendalian konsumsi rokok sebagai prioritas kebijakan, bukan hanya demi mengurangi angka penyakit, tetapi juga untuk memastikan bahwa udara yang kita hirup setiap hari bersih dari ancaman asap tembakau. Mari kita jadikan Kabupaten Magelang sebagai contoh kota yang tidak hanya indah dipandang, tetapi juga sehat dan aman untuk semua.

Pos terkait