Setiap Beli Mobil Baru di Indonesia, 40 Persen Harga Mobil di Indonesia Masuk ke Kas Pemerintah

  • Whatsapp

Jakarta – Asosiasi perusahaan otomotif dalam negeri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo), mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai struktur harga mobil di Indonesia. Setiap pembelian mobil baru, konsumen ternyata menanggung beban pajak hingga 40 persen dari total harga kendaraan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua I Gakindo, Jongkie D. Sugiarto, menjelaskan bahwa dari harga sebuah mobil, hampir separuhnya merupakan komponen pajak yang masuk ke pemerintah pusat maupun daerah.

“Kalau mobil harganya Rp100 juta, sekitar 40 persennya masuk ke pemerintah pusat dan daerah,” ujar Jongkie di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, angka 40 persen tersebut berasal dari berbagai jenis pungutan pajak. Di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil 15 persen.

“Itu saja sudah 27 persen, belum termasuk PPh yang masuk ke pemerintah pusat,” bebernya.

Selain itu, pemerintah daerah juga memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2,5 persen. Jika semua digabungkan, total beban pajak dapat mencapai sekitar 40 persen dari harga jual mobil.

Jongkie menegaskan, tingginya pajak inilah yang membuat harga mobil di Indonesia relatif mahal. Ia menilai, jika pemerintah menurunkan tarif pajak, harga mobil akan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Ia mencontohkan kebijakan pemerintah pada masa pandemi, ketika PPnBM untuk mobil buatan lokal ditanggung negara. Kebijakan tersebut terbukti efektif menekan harga jual dan mendorong penjualan kendaraan, meski dalam situasi ekonomi sulit.

Meski demikian, Jongkie memahami bahwa penerimaan pajak juga menjadi sumber penting pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Pos terkait