Magelang News – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai BLUD) tahun 2025. Rekrutmen ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 800/6356/710/2025 yang diterbitkan pada 10 November 2025.
Tahun ini, RSUD Tidar membuka sebanyak 36 formasi jabatan yang mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan lainnya, serta tenaga penunjang non-medis. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 11 hingga 13 November 2025, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Formasi yang Dibutuhkan
Beberapa posisi yang dibuka di antaranya:
1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam (1 orang)
2. Dokter Spesialis Bedah Umum (2 orang)
3. Dokter Spesialis Anak (2 orang)
4. Dokter Spesialis Saraf, Paru, dan Radiologi
5. Fisikawan Medis (1 orang)
6. Perekam Medis (8 orang)
7. Nutrisionis (2 orang)
8. Tenaga Teknologi Informasi (2 orang)
9. Pramusaji (7 orang)
10. Petugas Kebersihan (14 orang)
11. Binatu, Pramukantor, hingga Pengemudi
Syarat dan Ketentuan
Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 45 tahun pada 1 Januari 2026, kecuali untuk formasi dokter spesialis.
Seluruh berkas pendaftaran wajib diunggah dalam format PDF maksimal 1 MB melalui tautan resmi yang disediakan RSUD Tidar, yaitu:
Pengumuman dan panduan pendaftaran: bit.ly/PengumumanPengadaanPegawaiBLUDTh2025
Format surat lamaran dan daftar riwayat hidup: bit.ly/contoh-LAMARAN-DRH-BLUD2025
Formulir registrasi online: bit.ly/RegistrasiPegawaiNonAsnRSUDT2025
Tahapan Seleksi
Proses seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi – hasil diumumkan pada 14 November 2025.
2. Seleksi Tertulis (CAT) – dilaksanakan pada 15 November 2025 di Universitas Tidar Kota Magelang, dengan hasil diumumkan 21 November 2025.
3. Seleksi Wawancara – digelar 24–25 November 2025 secara tatap muka, dengan pengecekan dokumen asli.
Hasil akhir akan diumumkan pada 27 November 2025 melalui laman resmi www.rsudtidar.magelangkota.go.id.
Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan akhir bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.






