9 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Tempuran Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

Korban meninggal diketahui berinisial RDJ (19), warga Potrobangsan, Kota Magelang. Ia sempat dirawat intensif di RST Magelang selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (5/5/2026).

Sementara korban lainnya berinisial KDP (17), juga warga Potrobangsan, mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Salaman.

Bacaan Lainnya

Polisi menduga motif kejadian dipicu aksi provokasi dari rombongan korban yang datang ke wilayah Tempuran pada malam kejadian. Bahkan, terdapat indikasi salah satu rombongan membawa senjata tajam.

“Motif sementara, rombongan korban memang sengaja datang dari Magelang menuju Tempuran kemudian melakukan provokasi terhadap kelompok pemuda yang sedang nongkrong. Ada indikasi salah satu dari rombongan membawa senjata tajam,” ungkap AKP Toyip.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan kedua kelompok dengan geng tertentu. Penyelidikan juga terus dilakukan dengan menelusuri bukti digital.

Adapun sembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RNC (30), ITH (23), FP (24), AF (30), MAN (30), HEP (20), DAH (29), serta satu anak berhadapan dengan hukum berinisial MFT (17). Mayoritas pelaku merupakan warga Tempurejo dan Tempuran, sementara satu lainnya berasal dari Mertoyudan.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Magelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka. Sedangkan alat yang digunakan dalam aksi pengeroyokan disebut bervariasi, mulai dari balok kayu, batu hingga benda lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 

Polresta Magelang memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kronologi lengkap maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

 

Pos terkait