Magelang (04/12)—Risa Putri Nawang Wulan, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA) menjadi narasumber pada acara Talksow yang digelar oleh SMK Citra Medika Magelang dengan tema “Menciptakan Ruang Aman: Pencegahan Kekerasan Anak, Intoleransi, LGBT, dan Bullying di Era Digital”.
Sebelum dimulainya kegiatan Talksow ini, SMK Citra Medika juga menggelar kegiatan Jobfair & Tracer Study, serta lounching klinik kesehatan sekolah untuk masyarakat, yang diresmikan secara langsung oleh Wali Kota Magelang, Drs. Muhammad Nur Aziz.
Perlu diketahui bahwa kegiatan Talksow ini, SMK Citra Medika Magelang mengundang seluruh Guru BK (Biimbingan Konseling) di wilayah Karesidenan Kedu (Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo dan Kebumen) sebagai pesertanya. Sementara untuk narasumber, selain Kepala Subseksi BKA Bapas Magelang, juga mengundang Dokter Spesialis Psikiatri Anak dan Remaja, serta Dosen Fakultas MIPA, Universitas Negeri Yogyakarta.
Dalam mengawali penyampaiannya, Nawang (sapaan akrabnya) memperkenalkan kepada seluruh peserta yang hadir tentang BAPAS yang saat ini telah kalah pamor dengan BAPAS alias Bank Pasar.
“Bapak/ Ibu, hadirin semua, BAPAS disini adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM ya, bukan Bank Pasar. BAPAS kami memiki tugas pokok dan fungsi melaksanakan Litmas, Pengawasan, Pembimbingan dan Pendampingan terhadap ABH” tutur Nawang.
Lebih lanjut Nawang menjelaskan terkait degan peran Bapas, baik di pra adjudikasi hingga post adjudikasi dalam menghadapi ABH Anak Berkonflik dengan Hukum) sesuai dengan Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Menurutnya, bahwa poin terpentingnya adalah setiap penyelesaian perkara anak tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan keadilan restorasi (restoratif justice). Oleh karena itu, pemenjaraan bagi anak merupakan alternatif paling terakhir dalam menyelesaikan perkara anak.
Kemduian, Nawang juga meminta agar setiap Sekolah yang berada di wilayah Karesidenan Kedu, agar tidak gampang untuk mengeluarkan anak didiknya yang sedang berkonflik dengan hukum. Bagi Nawang, Bapas biasanya juga sangat mementingkan pendidikan anak, sebab pendidikan anak dianggap sebagai sarana utama dan tempat yang efektif untuk merubah pola pikir anak.
“Kita harus sepakat bahwa UUSPPA ini tidak bisa berdiri sendiri. Tidak hanya APH (aparat Penegak Hukum) yang mengupayakannya. Ini harus didukung pada setiap elemen dalam masyarakat” ucapnya.
Selain itu, terkait dengan kasus-kasus bullying, kekerasan, dan lainnya yang terjadi di dunia anak-anak ataupun remaja, Nawang berpendapat bahwa hal ini muncul dikarenakan oleh banyak faktor, terutama faktor keluarga. Sebab menurutnya, anak yang bermasalah biasanya lahir dalam keluarga yang bermasalah.
“Nah, apabila hal ini bertemu dengan pergaulan yang tidak baik, ini seperti gayung bersambut Bapak, Ibu. Nah, disini peran Guru BK bisa dibilang sangat penting sebagai protective faktor agar anak tidak berperilaku menyimpang. Sebab kebanyakan anak menghabiskan waktunya di Sekolah” ungkap Nawang.
Dalam sesi tanya jawab, Nawang sempat memperoleh pertanyaan dari salah seorang guru BK yang hadir. Dia menanyakan terkait dengan dimana letak efek jera yang diterima ABH jika dalam prosesnya mengusung semangat restoratif. Dalam merespon pertanyaan ini, Nawang menyampaikan bahwa restoratif justice itu mengusung semangat pemulihan kembali keadaan ABH bukan untuk membina anak dengan penjeraan.
“Anak yang berkonflik dengan hukum itu harus kita bina, bukan dibinasakan” tegas Nawang.







