Kupas Tuntas Pembuatan & Penerbitan SIM di Polres Magelang Kota!

  • Whatsapp

Magelangnews.com – Membuat Surat  Izin Mengemudi atau SIM hingga saat ini masih banyak yang belum paham bahkan sebagian orang menjadi sesuatu yang menakutkan.

Banyak masyarakat yang memilih tidak memiliki SIM atau mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk membuat SIM melalui pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Atas dasar pertanyaan yang ada di lapangan maka tim Magelang News bersama tim pemerhati masyarakat Budi Irawanto mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dengan langsung meminta izin kepada Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K. M.M. C.F.E. untuk mengambil gambar atau video proses pembuatan SIM secara resmi.

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Magelang Kota dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

– Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 Wib
– Jumat : 08.00 – 11.00 Wib
– Sabtu : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.

Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
– 20 Tahun untuk SIM B I;
– 21 Tahun untuk SIM B II.

b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum;
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
– Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
– Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani);
– Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
– Lulus Uji Teori;
– Lulus Uji Simulator;
– Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
– menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
– menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
– 1 (satu) buah Materai Rp. 6.000,- ; dan
– Kwitansi / bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
– Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia, sebagai berikut :

Pos terkait