Magelang News – Seorang guru mengaji (MS) di kaliangkrik, magelang tega mencabuli empat muridnya dengan pura-pura memperbaiki psikis yang rusak
Korban bahkan ada yang mengalami hamil saat ini, dan diketahui ada tiga korban kekerasan seksual lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan mengatakan, MS melakukan tindak kekerasan seksual tersebut mulai dari bulan Desember 2021 hingga bulan Mei 2022.
Adapun empat korban yang masih berusia anak menjadi korban MS. Dua orang mengalami pencabulan dan dua orang lain mengalami perkosaan.
Salah satu korban perkosaan, yang saat kejadian berusia anak mengalami kehamilan yang memasuki usua kehamilan empat bulan.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Setyo Hermawan, S.I.K., MA mengungkapkan kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji, kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.
“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin.
“Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.
Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
“tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Setyo.
Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.
“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K menyebutkan bahwa pihaknya atas dasar laporan dari korban telah menangani kasus tersebut.