Yayasan Gema Salam Dapat Kunjungan BNPT

  • Whatsapp

Kepala BNPT RI Menyampaikan ucapan Halal BI Halal kemudian dilanjutkan dengan acara mimbar bebas yang ditujukan kepada para Eks Napiter dan Keluarga, dalam kesempatan ini beberapa Eks. Napiter menyampaikan keluh kesahnya dan harapan pada Yayasan Gema Salam dan BNPT RI, diantaranya ingin adanya satu wadah besar bagi mereka untuk dapat mengaktualisasikan segala sesuatunya, dan hal itu langsung dijawab oleh Komjen H Rycho dengan akan memaksimalkan Yayasan Gema Salam dengan meminta bantuan semua Pihak, khususnya Forkopimda Kota Surakarta agar Yayasan Gema Salam semakin bisa maksimal dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Awod, S.H. selaku salah satu Pembina Yayasan Gema Salam menyampaikan, selain memintakan izin dan maaf atas ketidakhadiran jajaran pembina yang lain, yakni Bapak FX Rudy Hadiyatmo yang sedang ada kegiatan Partai, juga Bapak Drs. Teguh Prakoso yang sedang ada Sidang Paripurna di DPRD Kota Surakarta, Awod juga menjelaskan bahwa masih banyak yang belum memahami tentang regulasi Yayasan, dan hal ini akan terus kita sosialisasikan agar para pihak tidak salah memahami dan salah faham tentang Yayasan, khususnya kepada Yayasan Gema Salam.

Bacaan Lainnya

Pada tahun ini, dan di bulan ini Surat Keputusan (SK) Pembina Yayasan Gema Salam untuk Susunan dan Personalia Pengurus serta Pengawas sudah genap 5 (lima) tahun, yakni masa Bhakti periode 2018-2023 dan harus berakhir sesuai dengan aturannya, untuk itu kami meminta kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi pada Yayasan Gema Salam untuk dapat bergabung, dengan catatan bahwa Yayasan ini adalah amanah dan lahan berjuang bukan yang lain, Yayasan ini di Inspirasi oleh Kapolres saat itu yang kini menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri yakni Bapak Brigjend Pol Ribut Hari Wibowo, S.H., S.IK. Dan didirikan oleh Walikota Saat itu Yakni Bapak FX. Rudy Hadiyatmo dan disuport oleh Kesbangpolinmas saat itu yang dipimpin oleh Bapak Drs. Tamso. Mengelolanya harus sungguh – sungguh sesuai dengan cita cinta mereka, harapan mereka dan juga harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, terang Awod.

Pos terkait