2. Penetapan Lokasi: Lokasi pemasangan APK ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi (untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur) dan keputusan KPU Kabupaten/Kota (untuk pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota).
3. Pertimbangan Etika dan Estetika: Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 28 ayat 3).
Dari aturan ini, jelas bahwa pemasangan di lokasi yang melanggar aturan, seperti di jalan protokol, merupakan tanggung jawab KPU dan pemerintah daerah dalam hal penetapan lokasi. Jika ada pemasangan yang salah, koordinasi antara vendor dan PPK menjadi kunci, karena mereka yang menentukan lokasi sesuai aturan.