Pemasangan MMT di Jalan Protokol: Kesalahan Vendor atau Petunjuk PPK?

  • Whatsapp

Magelang News – Ambarawa, 23 Oktober 2024 — Pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa MMT dari pasangan calon gubernur Andika dan Lutfi di jalan protokol Ambarawa menuai perhatian setelah diketahui melanggar aturan pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pemasangan APK di jalan protokol tidak diperbolehkan. Namun, pemasangan tersebut tetap dilakukan oleh vendor.

Pagi tadi, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat terlihat mencabut MMT tersebut. Dalam proses pencabutan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ambarawa, Bapak Narko, turut hadir di lokasi.

Bacaan Lainnya

Saat dimintai keterangan, Bapak Narko menjelaskan bahwa pemasangan tersebut dilakukan oleh vendor yang ditunjuk. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai penentuan titik pemasangan, beliau menyebut bahwa penunjukan titik tersebut berasal dari pihak PPK.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) Ambarawa juga telah dihubungi dan membenarkan bahwa vendor memasang MMT berdasarkan arahan dari PPK. Meskipun demikian, Ketua PPK juga menyatakan bahwa tidak bisa sepenuhnya menyalahkan vendor atas kejadian ini.

Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut? Apakah pemasangan yang salah murni kesalahan vendor, atau ada kesalahan dalam arahan dari PPK? Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK):

1. Koordinasi Penetapan Lokasi APK: Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Pos terkait