Gagal Tawuran, 20 Sajam Diamankan Warga Magelang dan Diserahkan Polres Magelang Kota

  • Whatsapp

Magelang News – Telah dilaksanakan konferensi pers Polres Magelang kota pada hari Kamis (5/12/2024) terkait upaya pencegahan aksi tawuran yang direncanakan di wilayah pertigaan Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam upaya tersebut, petugas Kepolisian mengamankan empat orang pelaku yang terlibat, yakni GCV (17), LD (16), AAN (14), dan FG (15). Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bacaan Lainnya

Selain itu, sebagai bagian dari pencegahan lebih lanjut, Polres Magelang Kota menerima penyerahan barang bukti berupa senjata tajam yang direncanakan akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Sebanyak 26 barang bukti diserahkan, yang terdiri dari 20 senjata tajam dan 6 buah besi panjang.

Kapolres Magelang Kota melalui Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, melalui Konferensi Pers ini, mengajak warga untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan ini, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengedukasi dan membina agar senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti untuk tawuran dapat diserahkan kepada pihak berwenang.

Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya-upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pos terkait