Polresta Kabupaten Magelang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas terkait petasan dan balon udara selama perayaan Idul Fitri 1446 H. Kapolresta Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa siapa pun yang menyimpan, membawa, menjual, membeli, membuat, atau menyalakan petasan, serta menerbangkan balon udara, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan petasan diimbau untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari konsekuensi hukum. Kapolresta juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama perayaan Idul Fitri tahun ini.
Larangan ini diberlakukan mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh petasan dan balon udara, baik terhadap keselamatan individu maupun keamanan umum. Polresta Magelang sebelumnya telah mengingatkan masyarakat akan bahaya menerbangkan balon udara, terutama yang dilengkapi dengan petasan, karena dapat membahayakan jalur penerbangan dan lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan mematuhi imbauan ini demi menjaga keselamatan bersama dan memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan aman dan damai.