Magelang News – Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bandongan, Selasa (20/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR (38), warga Ngepanrejo, Bandongan.
Kasus curanmor ini terjadi pada Senin siang, 21 April 2025, di area Puskesmas Bandongan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya mengamati situasi sekitar. Setelah merasa kondisi aman, SR nekat membawa kabur sebuah sepeda motor yang saat itu tidak dikunci stang. Ia mendorong motor tersebut keluar dari area puskesmas menuju jalan raya.
Setibanya di Dusun Beran, pelaku kemudian menggunakan obeng untuk membuka kunci kendaraan dan menyambungkan kabel kontak guna menyalakan mesin motor curian tersebut.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Anita dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa SR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci dengan aman guna mencegah kejadian serupa.







