Magelang News, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani kesepakatan (MoU) dengan empat operator seluler besar di Tanah Air: Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Telkom (melalui Telkomsel). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi dan data komunikasi .
Hal tersebut guna mempercepat penyidikan dengan akses penyadapan langsung, Kejagung berharap bisa lebih cepat menangkap buronan dan pelaku kejahatan terorganisir.
Penandatanganan MoU ini tidak berarti Kejagung bisa melakukan penyadapan tanpa aturan. Semua penyadapan tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti proses penyidikan, izin pengadilan, dan prosedur internal Kejagung.







