Halmahera Timur – Karya Listyanti Pertiwi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah dinas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur. Jasad perempuan kelahiran 1995 itu ditemukan membusuk di kamar rumah dinas yang ia tempati di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada Kamis (31/07/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIT.
Korban pertama kali ditemukan oleh satpam BPS bersama rekan kerja setelah sebelumnya tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa kabar, meski masa cutinya telah berakhir. Kecurigaan meningkat setelah berbagai upaya menghubungi korban tidak membuahkan hasil, termasuk dari pihak keluarga di Magelang yang juga menyatakan tidak mengetahui keberadaannya.
Penemuan Mayat
Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya bersama Unit Reskrim mendobrak pintu kamar. Bagian kepala korban telah dalam kondisi tinggal tengkorak. Yang lebih mengherankan, kamar dalam keadaan terkunci namun kunci tidak ditemukan di lokasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pintu dikunci dari luar oleh orang lain.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan daster warna dongker, tanpa pakaian dalam, baik atasan maupun bawahan.
Barang Bukti dan Jejak Digital
Dua ponsel milik korban juga hilang dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pelacakan melalui akun Gmail korban menunjukkan aktivitas terakhir tercatat pada 28 Juli 2025, namun lokasi pasti tidak diketahui. Dugaan pembunuhan semakin kuat ketika diketahui bahwa korban ternyata tidak pernah pulang ke Magelang selama cuti, meski pengajuan cuti dari akun pribadinya menyebut demikian.
Diduga Dibunuh Rekan Kerja
Dari hasil penyelidikan, pihak Polsek Maba Selatan menduga kuat bahwa korban dibunuh oleh rekan kerja sendiri berinisial Aditya Hanafi, yang juga bekerja di BPS Halmahera Timur. Pelaku disebut memiliki akses ke sistem dan aplikasi internal kantor, bahkan dapat mengajukan cuti melalui akun korban untuk menutupi kejahatannya.
Pengajuan cuti korban pada 21–25 Juli diduga dilakukan oleh pelaku sebagai alibi, padahal dari penelusuran Kepala BPS, korban tak pernah berada di Magelang selama masa itu.
Menurut keterangan Kapolsek IPDA Habiem, pembunuhan diduga terjadi pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT.
Motif: Utang dan Judi Online
Motif pembunuhan terungkap setelah pelaku mengaku terlilit utang dan kecanduan judi online (judol). Pada pagi hari kejadian, pelaku masuk ke kamar korban, membekap korban, dan memaksanya melakukan oral seks dalam keadaan tangan terikat. Setelahnya, pelaku memaksa korban membuka kunci ponsel dan memberitahukan PIN aplikasi Jenius miliknya.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat saldo sekitar Rp38 juta. Uang tersebut pertama kali ditransfer ke Gopay milik korban, lalu dari Gopay ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Dana tersebut digunakan pelaku untuk melunasi utangnya.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menutup hidung dan mulut korban menggunakan lakban, membekapnya dengan bantal, dan menekan wajah korban menggunakan lutut hingga korban dipastikan tak bernyawa.






