Pembunuhan Sadis ASN Magelang, Ratusan Warga Emosi dan Kepung TKP Rekontruksi

Dok. Malut Post

Dari hasil penyelidikan, pihak Polsek Maba Selatan menduga kuat bahwa korban dibunuh oleh rekan kerja sendiri berinisial AH, yang juga bekerja di BPS Halmahera Timur. Pelaku disebut memiliki akses ke sistem dan aplikasi internal kantor, bahkan dapat mengajukan cuti melalui akun korban untuk menutupi kejahatannya.

Pengajuan cuti korban pada 21–25 Juli diduga dilakukan oleh pelaku sebagai alibi, padahal dari penelusuran Kepala BPS, korban tak pernah berada di Magelang selama masa itu.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kapolsek IPDA Habiem, pembunuhan diduga terjadi pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT.

Motif pembunuhan terungkap setelah pelaku mengaku terlilit utang dan kecanduan judi online (judol). Pada pagi hari kejadian, pelaku masuk ke kamar korban, membekap korban, dan memaksanya melakukan oral seks dalam keadaan tangan terikat. Setelahnya, pelaku memaksa korban membuka kunci ponsel dan memberitahukan PIN aplikasi Jenius miliknya.

Di dalam aplikasi tersebut terdapat saldo sekitar Rp38 juta. Uang tersebut pertama kali ditransfer ke Gopay milik korban, lalu dari Gopay ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Dana tersebut digunakan pelaku untuk melunasi utangnya.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menutup hidung dan mulut korban menggunakan lakban, membekapnya dengan bantal, dan menekan wajah korban menggunakan lutut hingga korban dipastikan tak bernyawa.

Mirisnya, setelah melakukan pembunuhan, pelaku masih sempat melakukan deposit untuk bermain judi online menggunakan uang korban.

Ironisnya, AH diketahui menikahi kekasihnya, A, pada 27 Juli 2025, delapan hari setelah membunuh Listyanti yang tak lain adalah rekan serumah dinas istrinya. AH, A, dan Tiwi diketahui tinggal di satu kompleks rumah dinas dan sama-sama bekerja di BPS Halmahera Timur.

Delapan hari setelah pernikahan, AH akhirnya menyerahkan diri ke polisi, dan langsung ditahan.

Kapolsek IPDA Habiem menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terindikasi memiliki kepribadian psikopat dan tidak suka berkata jujur.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun,” ungkap Habiem pada Rabu (6/8/2025)

Pos terkait