Kades Salamkanci Diduga Korupsi Proyek Air Bersih, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Magelang – Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyediaan air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Perkara ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan modus operandi tersangka berinisial DJS (48), yang diketahui masih menjabat sebagai kepala desa. Menurutnya, DJS tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap tahap pembangunan, melainkan menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa sepengetahuan TPK.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan bersama DWN membeli tanah sumber mata air, material, dan membayar tenaga kerja tanpa melibatkan TPK. Padahal, pekerjaan seharusnya dilakukan secara swakelola sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” terangnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Penyidik juga menemukan adanya praktik markup harga tanah, material, serta upah tenaga kerja. Akibat penyimpangan tersebut, sistem penyediaan air bersih yang dibangun dengan dana desa dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp488.879.750 tidak bisa difungsikan.

“Hasil kajian teknis menunjukkan bangunan bak penampung tertimbun tanah, talut hanyut, pemipaan retak, dan jembatan baja penyangga pipa melengkung serta berkarat. Secara umum tidak ada air bersih yang teralirkan,” jelas Iptu Iwan.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp405.369.269. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil, ahli perairan, LKPP, hingga ahli pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa dan dokumen bantuan keuangan provinsi.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Kasat Reskrim.

Pos terkait