Sidak Komisi III DPRD Magelang Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Maksimal

GRABAG – Komisi III DPRD Kabupaten Magelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen di Kecamatan Grabag dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Rabu (14/1/2026).

Sidak ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas, serta perkembangan pembangunan infrastruktur pendukung. Selain itu, Komisi III juga memastikan penggunaan anggaran APBD 2025 senilai Rp1,97 miliar benar-benar dimanfaatkan secara optimal.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Prihadi, menegaskan bahwa mesin pengolah sampah otomatis yang sudah tersedia harus segera dioperasikan.

“Peralatan pengolah sampah harus segera difungsikan agar tumpukan sampah bisa berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi,” tegasnya.

Rombongan Komisi III yang ikut dalam sidak tersebut di antaranya Prihadi, Erni Damayanti, Bintang Adi Taruna, Islakhudin, M. Edi Susilo, Endang Winaryani, dan Indra Kurniawan.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III juga mengecek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA. IPAL dinilai sangat penting untuk mengolah air lindi agar tidak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi.

Prihadi meminta agar bangunan pendukung seperti senderan dan fasilitas lain yang masih belum rapi segera diperbaiki.

“Semua fasilitas yang belum rapi harus segera dibereskan supaya tidak mengganggu proses pengolahan sampah,” ujarnya.

Komisi III juga menyoroti masih adanya praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka mendorong agar praktik tersebut segera dihentikan dengan mempercepat pengoperasian mesin pengolah sampah.

“Open dumping itu dilarang. Karena itu alat pengolah sampah harus segera dipasang dan dijalankan agar pengelolaan lebih ramah lingkungan,” kata salah satu anggota Komisi III.

Selain itu, kondisi alat berat seperti ekskavator juga menjadi perhatian. Beberapa alat dinilai sudah tua dan tidak lagi optimal sehingga menghambat proses kerja. Komisi III mendorong pengadaan alat berat baru agar pengolahan sampah berjalan lebih efektif.

Anggota Komisi III, Indra Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah.

“Kalau sudah BLUD, pengelolaan lebih fleksibel. Hasil olahan sampah bisa langsung dipakai untuk operasional tanpa menunggu APBD. Ini harus dipersiapkan dengan matang,” jelasnya.

Sementara itu, Islakhudin menegaskan Komisi III akan terus mengawasi kinerja DLH dan DPU sebagai mitra kerja.

“Target kita jelas, Kabupaten Magelang bebas sampah. Pengelolaan harus maksimal agar tidak ada lagi timbunan yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Magelang, Immanuel Adi Kurnia, menjelaskan bahwa IPAL sebenarnya sudah siap digunakan dan hanya perlu pembersihan agar aliran air lindi berjalan normal.

Pos terkait