Magelang (16/11)—Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Magelang, Harum Erlangga, menggelar Sidang TPP guna melakukan pembahasan terkait dengan kendala-kendala yang ditemukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, juga akan dilaksanakan sosialisasi terkait dengan Fitur Baru pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tentang Pencabutan SK integrasi yang melanggar syarat Khusus dan Umum.
Dalam membuka acara, Angga menjelaskan terkait dengan kendala yang dihadapi oleh PK dalam melaksanakan Litmas Pembinaan Awal Narapidana, Litmas Integrasi (PB/ CB/ CMB) dan Litmas Perawatan Tahanan. Diketahui bahwa ada beberapa permasalahan yang berupa penjamin tidak tinggal di alamat sesuai dengan KTP dan penjamin yang masih di bawah umur. Kemudian, juga terkait dengan klien bimbingan yang macet, diperlukan sebuah upaya untuk meminimalisir adanya pengulangan tindak pidana.
“Dengan permasalahan seperti ini, monggo kita diskusikan hal ini lebih lanjut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari” tutur Angga selaku Ketua Sidang TPP Bapas Magelang.
Dalam merumuskan solusi terbaik, terjadi silang pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan yang hadir dalam Sidang TPP, namun pada akhirnya tetap dikembalikan pada aturan yang berlaku. Bahwa untuk Penelitian Kemasyarakatan Integrasi, persoalan penjamin harus jelas, baik itu identitas penjamin, hubungan dan tempat tinggalnya. Sebab, hal ini akan berdampak pada proses pembimbingan di Bapas magelang yang akan dilaksanakan kelak.
Sementara itu, terkait dengan klien yang macet (tidak melakukan lapor), disepakati untuk mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) Bapas yakni dengan memberikan surat peringatan/ surat panggilan. Apabila setelah tiga kali diberikan surat panggilan, klien tersebut tidak hadir, maka SK (Surat Keputusan) bebasnya dapat dilakukan pencabutan.
Menanggapi hal ini, Angga juga bersepakat dengan pendapat yang disepakati. Baginya, setiap langkah yang diambil oleh PK Bapas, sayogyanya memang harus berdasarkan aturan ataupun SOP yang berlaku. Sebab, apabila diluar aturan yang berlaku, maka dapat dipastikan tindakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa permasalah yang kita hadapi ini tentu harus kita kembalikan lagi pada aturan, kebijakan, ataupun SOP yang berlaku. Setiap pekerjaan yang kita laksanakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas” ucapnya.
Terakhir, kegiatan Sidang TPP ini diisi dengan materi pemahaman terhadap fitur Pencabutan SK integrasi terbaru dan sekaligus mengajak PK dan APK untuk praktek secara langsung terkait dengan pengoperasian fitur tersebut. Fitur Pencabutan SK integrasi ini bertujuan untuk memepermudah Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan Pencabutan SK Integrasi dengan lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya Fitur Pencabutan SK integrasi terbaru di SDP ini, semoga dapat mempercepat proses pencabutan terhadap klien yang melanggar syarat umum ataupun syarat khusus” pungkas Angga.







