Pemuda Asal Mertoyudan dan Dukun Magelang Diciduk Setelah Tanam Ganja di Polybag

  • Whatsapp

Magelangnews.com – Dua pemuda diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, atas kepemilikan narkotika golongan I yang disebut ganja atau mariyuana.

Keduanya adalah Aji Feri Fanani (26) asal Dusun Gedongan Kulon, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Dedi Istiawan (39) asal Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun

Bacaan Lainnya

Dari tangan mereka polisi menyita sebanyak 45 batang ganja yang ditanam di polybag dengan ukuran bervariasi.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman yang tumbuh di persawahan di daerah Desa Bondowoso,

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut sampai akhirnya mengamankan tersangka Aji Feri Fanani, berikut barang bukti 5 batang tanaman ganja, berukuran 155 sentimeter, 130 sentimeter, 150 sentimeter, 160 sentimeter,dan 80 sentimeter.

“Dari tersangka Aji ini kita kembangkan lagi, dan menemukan TKP lain di rumah (tersangka Dedi) di wilayah Kecamatan Dukun juga memiliki tanaman narkotika golongan I ini,” ungkap Ronald, dalam pers rilis yang diterima Kamis (17/9/2020).

Di rumah kontrakan tersangka Dedy petugas menyita 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polybag kurang lebih berukuran 10-20 sentimeter.

Menurutnya, kedua tersangka mengaku menanam ganja sejak empat bulan lalu.

Mereka membeli bibit secara online. Kemudian, bibit ditanam sendiri di media polybag di rumah masing-masing, termasuk di perkebunan di Desa Bondowoso.

Mereka juga mengaku hanya memakai ganja untuk sendiri. Namun belakangan dibagikan kepada teman-temannya.

“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” kata Ronald.

Dia menyebut, kasus penanaman ganja ini baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Magelang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pohon ganja ukuran besar dalam polybag kurang lebih berukuran 90-210 sentimeter, biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, 3 batang ganja kering.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Sementara itu, tersangka Aji mengaku menanam ganja hanya coba-coba saja. Benih ganja tersebut dibeli secara online dengan harga ratusan ribu.

“Motivasinya nyoba-nyoba. Lewat online,” katanya

Artikel ini sudah tayang di kompas.com

Pos terkait