MK Siap Menerima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024

  • Whatsapp
Wakil Ketua MK Saldi Isra secara simbolis menekan layar smartboard menandai dimulainya waktu penerimaan pengajuan permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Foto Humas/Ilham WM.

Magelang News– Wakil Ketua MK Saldi Isra saat ini telah membuka secara resmi pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024. Hal tersebut seiring dengan diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia pun menyatakan bahwa permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak hari Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Dalam sambutannya, Saldi mengungkapkan untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

“Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi.

Sementara untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi dari depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK pada Rabu (20/3/2024) malam.

Pos terkait