Hasil penyidikan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota mengarah pada RMF, yang akhirnya berhasil diamankan pada hari Kamis, (22/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di luar kota. Penangkapan ini berdasarkan identifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Pelaki (RMF) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DARURAT NO. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Wakapolres Magelang Kota menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” kata Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H.