Magelang News – EP Oknum Samsat Kabupaten Magelang yang merupakan pegawai harian lepas resmi diberhentikan dari kerjanya.
EP dinonaktifkan buntut dari penyalahgunaan uang milik wajib pajak dan menggadai BPKB milik wajib pajak yang yang ingin melakukan kepengurusan mutasi kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.
Kasus ini viral di sosial media instagram, facebook maupun tiktok karena para korban speak up dan membagikan ceritanya.
Dilansir dari detikjateng Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha EP sudah diberhentikan kontraknya karena melakukan pelanggaran dan sampai saat ini belum ada laporan kasus ini ke polisi. Dia menyebut EP akhirnya bersedia mengganti kerugian wajib pajak.
Dari informasi yang didapat EP merupakan pekerja harian lepas dibagian gesek dan menjadi perantara (calo) untuk mengurus berkas mutasi maupun balik nama. Diperkirakan ada sekitar 132 orang yang diduga menjadi korban penipuan tersebut dan kerugiannya berbeda-beda, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 32 juta.